| Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun
tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah
di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan
siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya
tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah
dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini. |
1. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian
melalui program pendidikan sekolah.
2. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan
jiwa koperasi.
4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi,
agar kelak berguna di masyarakat.
5. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan
siswa di dalam dan luar sekolah. |
| Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara
Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop
dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam
surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi, dan Koperasi
Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut,
yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang
didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren. |
| Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada
UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita
untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan.
Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi
pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi,
termasuk koperasi sekolah. Koperasi tidak berbadan hukum.
Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para
siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama
guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab ke
luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi
sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap
koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri
Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Departemen
Pendidikan Nasional. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum
seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar
pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status
koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi
terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai perkumpulan
koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan
menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha
kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong
kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah,
dan sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah
diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan. Untuk itu dalam
mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan
agar selaras dengan apa yang diharapkan. |
Rapat anggota koperasi sekolah
Pengurus koperasi sekolah
Pengawas koperasi sekolah |